Selasa, 24 Januari 2012

Putusan MK Akan Kembali Warnai Pilkada Aceh

Untuk kesekian kalinya Pilkada Aceh harus menunggu keputusan dan petunjuk dari pusat, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Awalnya MK dimarah-marahi karena mengakomodir calon perseorangan (independen) dalam amar putusannya tentang pencalonan kepala daerah di Aceh. Meskipun tidak sedikit juga yang menyatakan dukungannya terhadap putusan tersebut.

Amar putusan tersebut akhirnya menggelinding bak
bola panas. Pro kontra pun bermunculan sehingga terjadilah konflik regulasi dalam tahapan Pilkada di Bumi Serambi Mekkah. Adu argumentasi pun terjadi di media massa. Ujung-ujungnya masyarakat juga yang dibuat bingung. Sehingga tidak salah dengan kata pepatah "Keubeue meupok cangguek mate".

Dalam kekisruhan itu akhirnya MK kembali mengeluarkan keputusan untuk mengakomodir pencalonan salah seorang bakal calon gubernur dan seorang bakal calon bupati yang mengajukan gugatan ke lembaga hukum tersebut. Namun anehnya kedua penggugat yang dimenangkan MK tersebut akhirnya tidak juga mencalonkan diri meski ruang telah diberikan. Kita tidak tahu apa maksud dari kedua orang tersebut.

Baru-baru ini MK juga telah menelurkan satu keputusan yang dianggap banyak pihak dapat memberikan efek "dingin" terhadap suasana "panas" yang selama ini terjadi. Dalam putusan tersebut MK memberikan titah kepada KIP selaku penyelenggara Pilkada di Aceh untuk menambah atau membuka kembali masa pendaftaran. Hal ini langsung disambut positif oleh partai penguasa parlemen Aceh yang selama ini memang memperjuangkan hal itu. Ini terbukti dengan mendaftarnya pasangan calon gubernur yang diusung Partai Aceh (PA). Bursa calon juga semakin ramai dengan mendaftarnya dua pasangan calon lain.

Nah, putusan MK nampaknya akan kembali mewarnai tahapan Pilkada Aceh. Sinyal ini tertangkap setelah adanya permohonan yang diajukan KIP Aceh tentang jadwal pemungutan suara. Ada yang menyebutkan KIP meminta kepada MK agar dizinkan melaksanakan pemungutan suara pada 9 April mendatang. Sedangkan jadwal sementara telah ditetapkan pada 26 Februari 2011.

MK pun merespon permohonan KIP. "Nanti kita lihatlah hari Jumat. Kami akan memberi putusan akhir pukul dua siang," kata Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu, (25/1/2012). Kita nantikan saja apa yang akan diputuskan lembaga yang dipimpin Mahfud MD tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar